“Serahkan pada petugas kalau ada yang melanggar. Jangan sampai masyarakat yang melakukan razia atau sweeping ketika mendapati ada tempat hiburan malam, rumah makan dan warung makan yang melanggar,” katanya.
Selain tempat hiburan, rumah makan dan warung makan juga diminta mematuhi ketentuan jam operasional. Pemkab menetapkan aktivitas berjualan diperbolehkan satu jam menjelang waktu berbuka puasa dan tidak melayani makan di tempat sebelum waktu berbuka.
“Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pelanggar. Silakan berjualan menjelang waktu berbuka, kalau ada yang melayani masyarakat yang tidak berpuasa silakan dilakukan secara tertutup,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, Cianjur yang dikenal sebagai kota santri memiliki mayoritas penduduk Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Karena itu, suasana kondusif dan saling menghormati dinilai penting agar ibadah selama bulan suci dapat berlangsung aman dan nyaman. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





