Daerah

Wajib! ASN di Pemkab Bandung Barat Masuk 9 Mei, Bila Bolos Siap-siap Dapat Sanksi

×

Wajib! ASN di Pemkab Bandung Barat Masuk 9 Mei, Bila Bolos Siap-siap Dapat Sanksi

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat wajib masuk kerja pada Senin (9/5/2022). Bila tidak, maka sanksi menanti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asep. Ia mengatakan, aturan ini merupakan instruksi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Baca Juga:  Berantas Rentenir, Kota Sukabumi Bakal Terbitkan Perwali

“Sesuai instruksi pa Plt Bupati Bandung Barat (Hengky Kurniawan) surat edaran sudah disebarkan bahwa ASN pada hari Senin sudah mulai masuk kerja,” ujarnya, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:  Tangkap Tangan Tim Auditor BPK Jabar, Kejari Bekasi Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah

Ia menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Bila ada ASN yang tidak patuh, maka akan ada sanksi tegas yang menanti.

Baca Juga:  Gantikan Posisi Hengky Kurniawan, Tiga Nama Ini Diusulkan Jadi Calon Pj Bupati Bandung Barat

Asep menyebutkan, ASN di KBB banyak yang melakukan mudik, mengingat selama dua tahun ada pengetatan soal mudik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan