Farhan menduga tekanan psikologis pasca-penetapan tersangka bisa menjadi pemicu sakit yang dialami Erwin. Namun ia menahan diri untuk berkomentar lebih jauh karena belum memperoleh konfirmasi medis.
Karena status hukum yang melekat pada Erwin, Farhan mengaku belum dapat membesuknya. Ia menunggu izin resmi agar kehadirannya tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
“Saya harus hati-hati, jangan sampai menimbulkan prasangka,” katanya.
Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.





