KPK Sebut Ada Buronan Kasus Korupsi Dilindungi AS, Siapa?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada seorang buronan kasus korupsi keberadaannya dilindungi pemerintah Amerika Serikat (AS).

Sosok buronan kasus korupsi tersebut adalah Kirana Kotama. Ia rupanya telah diberikan izin tinggal permanen oleh Amerika Serikat (AS). Akibatnya, KPK pun tidak memiliki kewenangan menangkap dan mengadili Kirana.

Baca Juga:  Soal Shalat Idul Fitri, Ini Rekomendasi dari Pemprov Jabar

“Permanent residency, kan, yang mengasih pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kami enggak tahu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Senin (14/8).

Baca Juga:  Parah! Diduga Korupsi, Oknum Kades Sukatani Cianjur Ancam Teluh Warga

Pimpinan KPK yang memiliki latar belakang sebagai hakim dalam kasus pidana korupsi ini menyatakan bahwa upaya terus dilakukan untuk menemukan Kirana dan berkoordinasi dengan otoritas hukum AS.

Baca Juga:  Total Uang yang Diamankan Saat OTT Yana Mulyana Capai Rp924,6 Juta, Ada Sepatu Louis Vuitton

“Pemerintah Amerika, sih, kooperatif, FBI kalau kami minta apa, koordinasi itu,” ujar dalam konferensi pers mengenai kinerja KPK tahun 2023, Senin (14/8).