Daerah

Walah! Warga di Pangandaran Banyak Kawin Tidak Tercatat, Didominasi Pasangan di Bawah Umur

×

Walah! Warga di Pangandaran Banyak Kawin Tidak Tercatat, Didominasi Pasangan di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Nikah
Ilustrasi Nikah massal. (Foto: Orami Photo Stock).
Ilustrasi Nikah Siri. (Foto: Orami Photo Stock).

Menurut Ruhandi, saat ini banyak warga Pangandaran yang memiliki Kartu Keluarga namun status perkawinannya tak tercatat. “Mayoritas status kawin tidak tercatat ini rata-rata usianya di bawah 40 tahun,” tuturnya.

Ruhandi mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak warga Pangandaran melakukan perkawinan tidak tercatat. Salah satunya karena biaya akad dan juga pasangan pengantin yang usianya masih di bawah umur.

Baca Juga:  Resmi Daftar ke KPU, Cecep-Asep Sebut akan Pertahankan Kultur Tasikmalaya Kota Santri

Untuk pasangan di bawah umur, secara ketentuan regulasi, maka melaksanakan perkawinan secara agama. Saat ini, tambah Ruhandi, ada 30 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu, untuk mengubah status kawin dari tidak tercatat menjadi tercatat.

Baca Juga:  Yana Mulyana Kena OTT KPK, Harapan Gerindra di Pilwalkot Bandung 2024 Hilang?

Tahapan untuk mengikuti sidang isbat menurut Ruhandi, pertama daftar dulu ke Disdukcapil Pangandaran, dengan membawa persyaratan antara lain KTP, KK dan penyataan surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat dari kantor urusan agama (KUA).

Baca Juga:  Wah! Puluhan PSK di Pangandaran Diamankan dalam Warung Remang-remang

“Setelah melakukan pendaftaran, ada masa tunggu selama 14 hari karena harus ada sinkronisasi administrasi, setelah itu baru dipanggil untuk mengikuti sidang isbat,” ungkapnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan