Walah! Warga di Pangandaran Banyak Kawin Tidak Tercatat, Didominasi Pasangan di Bawah Umur

Ilustrasi Nikah Siri. (Foto: Orami Photo Stock).

Hasil dari pelaksanaan sidang isbat itu nantinya akan ada penetapan dari Pengadilan Agama, lalu terbit akta nikah dari Kemenag.

“Baru setelah itu, dilakukan pengubahan status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat, oleh Disdukcapil,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Walah! Sebuah Masjid di Pangandaran Disambar Petir saat Warga Sedang Sholat Berjamaah