Sejak 6 Agustus 2025, operasional Bandung Zoo resmi ditutup berdasarkan penetapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menitipkan aset sitaan kepada Pemkot Bandung.
“Kita ingin memastikan pihak-pihak yang tidak punya legal standing di lahan milik Pemkot Bandung tidak boleh lagi mengambil keuntungan ekonomi,” tegas Farhan.
Gugatan dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini diajukan oleh enam orang: Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Raden Bisma sendiri tengah menjalani persidangan untuk kasus dugaan korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen gugatan juga tercantum nama Sri, yang disebut memiliki identitas mirip dengan tersangka lain dalam kasus korupsi ini, yakni Sri Devi.