Daerah

Farhan Siap Hadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo

×

Farhan Siap Hadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

Sejak 6 Agustus 2025, operasional Bandung Zoo resmi ditutup berdasarkan penetapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menitipkan aset sitaan kepada Pemkot Bandung.

“Kita ingin memastikan pihak-pihak yang tidak punya legal standing di lahan milik Pemkot Bandung tidak boleh lagi mengambil keuntungan ekonomi,” tegas Farhan.

Baca Juga:  Yana Optimistis Potensi Perkembangan Sepakbola Wanita Kota Bandung

Gugatan dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini diajukan oleh enam orang: Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Baca Juga:  Pansus LKPJ Fokus Soroti Kinerja BUMD di Pemkot Kota Bandung Tahun 2022

Raden Bisma sendiri tengah menjalani persidangan untuk kasus dugaan korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen gugatan juga tercantum nama Sri, yang disebut memiliki identitas mirip dengan tersangka lain dalam kasus korupsi ini, yakni Sri Devi.

Baca Juga:  Resmi, Akhmad Munir Pimpin PWI 2025–2030 Setelah Kalahkan Hendry CH Bangun
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3