JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah dengan menetapkan tiga situs bersejarah sebagai cagar budaya baru.
Ketiganya adalah Rumah Kebon Kopi (Gedung Anom), SMP Negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche Inlandsche School), dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub (Officier Woning).
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi bangunan-bangunan bersejarah dari ancaman perombakan atau alih fungsi di tengah pesatnya pembangunan kota.
“Ini bentuk penghormatan kami kepada para pahlawan dan sebagai pengingat sejarah bagi anak cucu kita. Sehingga kami tetapkan supaya tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah,” ucap Ngatiyana saat menandatangani prasasti penetapan cagar budaya di Rumah Dinas Wadan Pusdikhub, Rabu (25/6/2025), lalu.
Ngatiyana juga menegaskan bahwa pelestarian situs sejarah adalah bagian penting dari upaya membangun kesadaran jati diri bangsa, serta menjadi media pembelajaran sejarah bagi generasi muda.