Daerah

Lindungi Warisan Sejarah, Wali Kota Cimahi Tetapkan 3 Bangunan Jadi Cagar Budaya

×

Lindungi Warisan Sejarah, Wali Kota Cimahi Tetapkan 3 Bangunan Jadi Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah dengan menetapkan tiga situs bersejarah sebagai cagar budaya baru.

Ketiganya adalah Rumah Kebon Kopi (Gedung Anom), SMP Negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche Inlandsche School), dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub (Officier Woning).

Baca Juga:  Tahun Ini, Sebanyak 2.200 Titik Jalan di Garut Siap Dipasang PJU

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi bangunan-bangunan bersejarah dari ancaman perombakan atau alih fungsi di tengah pesatnya pembangunan kota.

Baca Juga:  Bazar Ramadan Ilegal di Alun-alun Cimahi Dibongkar Paksa, Diduga Dibekingi Oknum Preman

“Ini bentuk penghormatan kami kepada para pahlawan dan sebagai pengingat sejarah bagi anak cucu kita. Sehingga kami tetapkan supaya tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah,” ucap Ngatiyana saat menandatangani prasasti penetapan cagar budaya di Rumah Dinas Wadan Pusdikhub, Rabu (25/6/2025), lalu.

Baca Juga:  SIM Keliling Subang Rabu 14 Juli 2023 Bakal Ada Disini, Syaratnya Ini Saja

Ngatiyana juga menegaskan bahwa pelestarian situs sejarah adalah bagian penting dari upaya membangun kesadaran jati diri bangsa, serta menjadi media pembelajaran sejarah bagi generasi muda.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2