“Pelestarian ini memastikan nilai luhur masa lalu tetap hidup, dan memberi manfaat untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2021, Pemkot Cimahi telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas menginventarisasi dan mengkaji situs-situs bersejarah di wilayah kota.
Hingga saat ini, total 12 bangunan telah berstatus cagar budaya, dan penambahan 3 situs ini semakin memperkuat identitas Cimahi sebagai kota dengan warisan arsitektur kolonial yang khas.
Plh. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Cimahi, Ermayati Rengganis, menjelaskan bahwa penetapan ketiga situs tersebut melalui proses kajian yang panjang oleh TACB.
“Kajiannya mencakup usia bangunan, keaslian gaya arsitektur, hingga nilai historisnya terhadap pendidikan militer dan pergerakan masyarakat lokal,” kata Ermayati. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





