Daerah

Wanita di Cirebon Tipu Investasi Perumahan Fiktif, Korban Rugi Rp1,5 Miliar

×

Wanita di Cirebon Tipu Investasi Perumahan Fiktif, Korban Rugi Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | CIREBONPolres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penipuan investasi berkedok proyek perumahan yang melibatkan seorang perempuan berinisial DL. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar dari empat korban yang sudah melapor.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers pada Rabu (23/7/2025), menyampaikan bahwa DL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga:  Pemuda Di Purwakarta Siap Berperan Dalam Pembangunan Desa

“Pelaku menawarkan investasi kepada sejumlah korban dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat melalui proyek perumahan yang ternyata fiktif,” jelas Eko.

Baca Juga:  PMI Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tak Hambat Donor Darah di Cianjur

Salah satu penipuan terjadi pada 13 Juni 2024, saat DL menjanjikan pengembalian modal dalam satu minggu dengan keuntungan mencapai 10 hingga 20 persen. Namun alih-alih menerima keuntungan, dana dari korban justru digunakan untuk menutup kerugian dari korban sebelumnya, pola klasik dalam skema investasi bodong.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Tangkap Residivis Curanmor, 10 Motor Dicuri di 3 Kabupaten

Eko menambahkan, salah satu korban sempat menerima pengembalian uang sebesar Rp90 juta untuk menghindari kecurigaan. Namun, hal itu justru memperkuat dugaan bahwa DL menjalankan praktik ponzi scheme dengan mengalirkan dana antar korban.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2