Selain itu, massa aksi juga menuntut kejelasan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana tersebut diminta segera dikembalikan ke rekening desa paling lambat 24 Desember 2025, karena dinilai tidak dikelola secara transparan.
Dalam tuntutannya, warga juga mendesak sejumlah pejabat desa untuk mundur dari jabatannya. Ali menyebutkan, pejabat sementara (Pjs) kepala desa diminta mundur karena diduga menyelewengkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
“Sekretaris desa juga kami tuntut mundur karena diduga semena-mena dalam mengambil kebijakan dan menguntungkan diri sendiri dari program ketahanan pangan,” katanya.
Tak hanya itu, tuntutan serupa juga diarahkan kepada aparat desa lainnya, termasuk unsur kesejahteraan rakyat (Kesra) dan operator desa. Mereka dituding terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk penggunaan dana pajak tanah warga.
“Kami menolak diangkatnya kembali Pjs. Dari tiga Pjs yang pernah menjabat, tidak ada manfaat yang dirasakan warga, justru menimbulkan kemunduran,” ujar Ali.





