Ade Kunang menegaskan bahwa pengaktifan kembali pos ronda bukan hanya berlaku di Cikarang Pusat, tetapi juga akan diterapkan di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
“Ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri yang meminta agar pengamanan swakarsa masyarakat semakin ditingkatkan. Kami akan bersurat kepada setiap kecamatan, desa, dan kelurahan agar masyarakat dapat kembali mengaktifkan posko Siskamling,” tegasnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tentang peningkatan peran Satlinmas dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Dalam edaran tersebut terdapat tiga poin utama, yaitu:
- Meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Mendorong peningkatan kewaspadaan dini melalui pengaktifan Siskamling dan pos ronda.
- Memperkuat mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bekasi berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan secara berkelanjutan, demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.(red)