Daerah

Warga Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara saat Pencoblosan, Begini Penjelasan Bawaslu Jabar

×

Warga Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara saat Pencoblosan, Begini Penjelasan Bawaslu Jabar

Sebarkan artikel ini
KPU Purwakarta
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).
KPU Purwakarta
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Di sisi lain, Bawaslu juga mengingatkan agar semua persoalan yang terjadi di TPS dapat diselesaikan pada hari yang sama. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga saksi yang diutus oleh partai politik diminta bersikap transparan.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Datanya

“KPPS, pengawas, saksi parpol harus transparan dan terbuka dan tidak terjadi potensi ke depannya ada perselisihan hasil, jadi Bawaslu nanti berperan sebagai pemberi keterangan tertulis,” terangnya.

Baca Juga:  Pasca Pemungutan Suara, Kemenag Purwakarta Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

Zacky menambahkan bahwa semua pengawas, hingga tingkat terendah, harus memiliki formulir A, yakni laporan hasil pengawasan, dan mencatat setiap kejadian, terutama jika memerlukan penyelesaian. (red)

Baca Juga:  Mobil Bak Seruduk Kerumunan Siswa di Tasikmalaya, 2 Orang Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2