Program ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Asep menambahkan, wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas cicilan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya memiliki rekening dan kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, serta tidak memiliki tunggakan pajak sebelumnya.
“Melalui T-Samsat, proses pembayaran menjadi lebih efisien karena sistemnya sudah terhubung langsung dengan jaringan Samsat Jawa Barat,” katanya.
Menariknya, layanan ini tidak dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun, baik administrasi maupun denda.





