Ragam

Polisi Tegaskan Pelat Putih Mulai Berlaku, Bagaimana yang Masih Pelat Hitam?

×

Polisi Tegaskan Pelat Putih Mulai Berlaku, Bagaimana yang Masih Pelat Hitam?

Sebarkan artikel ini
Pelat Nomor Putih mulai diberlakukan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Korlantas Polri menegaskan pelat nomor putih sebagai pengganti pelat nomor dasar warna hitam bagi kendaraan sipil resmi berlaku. Saat ini material pelat putih juga sudah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Hal tersebut seperti ditegaskan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin. “Sudah berlaku, beberapa wilayah material (pelat putih) sudah terdistribusi,” ujar Taslim kepada wartawan, Selasa (5/7).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 26 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Pisces dan Aries

Meski pelat nomor putih sudah berlaku, kata Taslim, Samsat baru akan melayani Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dasar putih ketika pelat hitam telah habis. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih menghabiskan stok pelat dasar hitam.

Baca Juga:  Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Skema Cicilan, Begini Caranya

Menurut Taslim, awal penerapan pelat putih diketahui menyasar mobil dan motor baru keluar dari dealer dan untuk mobil yang baru ganti kaleng atau pelat nomor. Pemilik kendaraan yang masa berlaku STNKnya 5 tahun belum habis diminta bersabar.

Baca Juga:  Misteri 'Setan Gundul'

Sebelumnya, kepolisian mengatakan pada pertengahan Juni 2022 telah mendistribusikan pelat putih. Pada tahap awal pelat putih baru disebar ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan