Polisi Tegaskan Pelat Putih Mulai Berlaku, Bagaimana yang Masih Pelat Hitam?

Pelat Nomor Putih mulai diberlakukan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Korlantas Polri menegaskan pelat nomor putih sebagai pengganti pelat nomor dasar warna hitam bagi kendaraan sipil resmi berlaku. Saat ini material pelat putih juga sudah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Hal tersebut seperti ditegaskan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin. “Sudah berlaku, beberapa wilayah material (pelat putih) sudah terdistribusi,” ujar Taslim kepada wartawan, Selasa (5/7).

Baca Juga:  Tiga Kenyataan yang Dihadapi Ketika Dewasa, Kalian Pernah Merasakan?

Meski pelat nomor putih sudah berlaku, kata Taslim, Samsat baru akan melayani Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dasar putih ketika pelat hitam telah habis. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih menghabiskan stok pelat dasar hitam.

Baca Juga:  Potensi Melimpah, Kok Majalengka Tak Punya Ikon?

Menurut Taslim, awal penerapan pelat putih diketahui menyasar mobil dan motor baru keluar dari dealer dan untuk mobil yang baru ganti kaleng atau pelat nomor. Pemilik kendaraan yang masa berlaku STNKnya 5 tahun belum habis diminta bersabar.

Baca Juga:  Bupati Garut Ajukan 6 Nama Atlet Untuk Jadi PNS

Sebelumnya, kepolisian mengatakan pada pertengahan Juni 2022 telah mendistribusikan pelat putih. Pada tahap awal pelat putih baru disebar ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.