“Namun, replikasi perlu dilandasi payung hukum yang jelas, analisis anggaran dan risiko, serta kesiapan infrastruktur IT. Jangan hanya berhenti di level teknis perbankan,” tutur Kristian.
Dengan inovasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap sistem pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis, transparan, dan inklusif, sejalan dengan upaya mendorong digitalisasi layanan publik di daerah. (bis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





