Daerah

Waspada! PNS Bolos Setelah Libur Lebaran Akan Disanksi

×

Waspada! PNS Bolos Setelah Libur Lebaran Akan Disanksi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menghimbau agar para PNS bisa kembali lagi beraktifitas setelahnya libur panjang lebaran tanggal 10 Juni 2019.

Hal ini berdasarkan Ketetapan Presiden No 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019.

Baca Juga:  Tragis! Ibu dan Anak di Sukabumi Tewas Terlindas Truk, Ini Kronologinya

Para PNS diharapkan untuk bisa disiplin dan bertanggung jawab dalam mematuhi keputusan tersebut, hingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dan birokrasi dapat bekerja optimal.

Baca Juga:  Misteri Kematian Anggota Polisi di Tasikmalaya Terungkap, Ini Hasil Autopsinya

PNS yang bolos pasca libur lebaran dinyatakan melanggar pasal 3 ayat 1 yaitu tidak mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. (Dod)

Baca Juga:  Duh! Debit Air di Waduk Jatiluhur Terus Menyusut, Polisi Lakukan Ini

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan