Daerah

Waspada! PNS Bolos Setelah Libur Lebaran Akan Disanksi

×

Waspada! PNS Bolos Setelah Libur Lebaran Akan Disanksi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menghimbau agar para PNS bisa kembali lagi beraktifitas setelahnya libur panjang lebaran tanggal 10 Juni 2019.

Hal ini berdasarkan Ketetapan Presiden No 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Ajak Partai Politik di Purwakarta Wujudkan Pemilu 2024 Damai dan Aman

Para PNS diharapkan untuk bisa disiplin dan bertanggung jawab dalam mematuhi keputusan tersebut, hingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dan birokrasi dapat bekerja optimal.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Purwakarta Gelar Panggung Rakyat

PNS yang bolos pasca libur lebaran dinyatakan melanggar pasal 3 ayat 1 yaitu tidak mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. (Dod)

Baca Juga:  Enak Cari Uang, Pria di Tebing Tinggi Ketagihan Jadi Pengedar Narkoba

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan