Proses registrasi ini dikelola oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta.
Syarat utama bagi pelaku usaha yang ingin berjualan adalah memiliki KTP Purwakarta, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta produk makanan dan minuman.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui narahubung DKUPP di nomor 0877-7996-58402.(red)





