“Daftar atau gak daftar, kuliner Purnawarman tetap harus jalan,” tegas Om Zein.
Adapun proses registrasi pedagang diakomodir oleh Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta.
Syarat utamanya adalah para pedagang Wiskul Purwakarta harus ber-KTP Purwakarta, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memiliki produk makanan dan minuman yang siap jual.
Sebagai informasi, wisata kuliner yang sebelumnya ikonik di sepanjang jalan KK Singawinata (dari Pertigaan BTN hingga area Taman Air Mancur Sribaduga) setiap malam minggu, kini resmi dipindah ke Jalan Purnawarman Barat atau area GOR Purnawarman mulai Sabtu, 22 November 2025.
Guna menarik pengunjung di lokasi baru, pemerintah daerah menyiapkan hiburan meriah pada akhir pekan ini.





