JABARNEWS | GARUT – Kasus penipuan jasa pesta pernikahan mencuat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pengusaha wedding organizer berinisial TP yang diduga menggelapkan uang konsumennya hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, tersangka ditetapkan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang menggunakan jasa WO milik pelaku bernama Kumakita.
“Kami telah menetapkan tersangka inisial TP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Joko kepada wartawan di Garut, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat total kerugian korban mencapai Rp59,8 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pesta pernikahan, namun justru tidak disalurkan kepada para vendor.
“Kerugian sebesar Rp59,8 juta. Saat ini dalam proses penyidikan, kami juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta rekening koran dari beberapa bank yang berkaitan dengan aliran dana transaksi tersebut,” kata Joko.





