JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, akhirnya menghadapi tuntutan hukum dalam skandal korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Meski sempat dibayangi ancaman hukuman berat, Yossi justru berhasil meloloskan diri dari jerat dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yossi dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Yossi tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer. Namun, JPU menegaskan bahwa terdakwa tetap “bermain” di wilayah abu-abu penyalahgunaan wewenang.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Yossi Irianto terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yakni menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Jaksa saat membacakan tuntutannya.
Pernyataan Emosional Yossi: “Cara Menebus Kesalahan”
Usai persidangan, suasana sempat berubah emosional ketika Yossi memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa. Berbeda dengan nada bantahan yang biasa terdengar di ruang sidang korupsi, Yossi menunjukkan sikap pasrah dan religius.
“Qadarrallah, semua datang dari Allah. Saya ikhlas apapun nanti putusannya. Ini bagian dari cara menebus kesalahan-kesalahan saya dulu,” ujarnya dengan nada tenang saat ditemui awak media usai sidang pengadilan.
Pernyataan ini seolah menjadi sinyal penerimaan atas kekeliruan administratif dan manajerial yang terjadi selama ia memimpin Kwarcab Pramuka Bandung.
Jejak Wewenang yang Disalahgunakan
Mengapa Yossi tetap terjerat Pasal 3? Investigasi hukum mengungkap adanya “normalisasi” anggaran ilegal. Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka sekaligus Ketua TAPD kala itu, Yossi memiliki posisi sentral dalam merancang anggaran.
Jaksa membeberkan bagaimana dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang dikucurkan dalam tiga tahap (2017, 2018, dan 2020) justru bocor untuk kepentingan internal.
Alih-alih digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pramuka, dana tersebut mengalir menjadi honorarium pengurus, uang representatif, hingga THR yang tidak memiliki dasar hukum. Akibat penyimpangan ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Nasib Serupa Empat Terdakwa dan Sita Aset
Tak hanya Yossi, tuntutan serupa juga menimpa tiga kolega lainnya: Eddy Marwoto (Mantan Kadispora), Dodi Ridwansyah (Mantan Kadispora), dan Deni Nurhadiana (Mantan Ketua Harian Kwarcab). Keempatnya lolos dari dakwaan Pasal 2, namun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3.
Meski tuntutan hukuman badan seragam selama satu tahun, beban finansial Eddy Marwoto jauh lebih berat. Jaksa mewajibkan Eddy membayar uang pengganti sebesar Rp171 juta (sebelumnya dikembalikan Rp740 juta) . Ketentuan ini bersifat memaksa; jika dalam satu bulan asetnya tidak mencukupi untuk disita, Eddy terancam tambahan kurungan enam bulan penjara.
Rapuhnya Benteng Pengawasan Hibah
Bagaimana uang miliaran rupiah bisa bocor selama bertahun-tahun? Persidangan mengungkap adanya conflict of interest yang akut. Posisi Yossi sebagai Sekda membuat fungsi verifikasi di Dispora menjadi sekadar formalitas.
Dinas terkait seolah tak berdaya mengoreksi usulan anggaran dari atasan mereka sendiri. Akibatnya, laporan pengeluaran fiktif dan pengadaan barang yang tidak wajar melenggang mulus tanpa pengawasan berarti. Kini, publik menanti putusan akhir majelis hakim untuk melihat apakah pengakuan “ikhlas” Yossi akan berujung pada vonis yang sama atau berbeda dari tuntutan jaksa. (Red)
Infografis Kasus Hibah Pramuka Bandung
- Total Dana Hibah Rp6,5 Miliar (Tahun 2017, 2018, 2020)
- Nilai Kerugian Negara Rp1.555.962.000
- Tuntutan Penjara 1 Tahun (Untuk semua terdakwa)
- Pasal Terbukti Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang)
- Denda Rp50 Juta per terdakwa
- Uang Pengganti Rp171 Juta (Khusus Terdakwa Eddy Marwoto)





