JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menetapkan zakat fitrah Purwakarta 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa untuk Ramadan 1447 H.
Besaran ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun 2026 ini.
Selain zakat fitrah 1447 H, lembaga tersebut juga menetapkan fidyah sebesar Rp52.000 per jiwa per hari. Keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno yang digelar di Kantor BAZNAS Kabupaten Purwakarta pada awal Februari 2026.
“Besaran zakat fitrah dan fidyah ini telah melalui kajian bersama seluruh pihak terkait, baik dari sisi syariah maupun kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Ketua BAZNAS Purwakarta, Rika Ristiawati dikutip dari laman resmi BAZNAS Purwakarta, Sabtu (21/2/2026).
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dewan Pengawas Syariah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Pemkab Purwakarta, Kementerian Agama, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta.





