JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Agung Yansusan menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Wirausaha Daerah harus benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Selain sebagai sarana edukasi, perda ini juga menjadi pengingat bagi Pemprov Jabar agar lebih optimal dalam menjalankan program pendukung kewirausahaan.
“Keutamaan dalam perda ini adalah bagaimana masyarakat dapat berwirausaha dengan dukungan penuh dari dinas terkait di Jawa Barat. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dan memanfaatkan peluang yang ada secara lebih efektif,” ujar Agung dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 di Gedung Ruko Printing Bahana Cendekia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (14/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Agung membahas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Ia mengingatkan masyarakat Banjaran mengenai hak-hak mereka dalam pengembangan usaha, termasuk pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dari pemerintah.
“Di Perda ini terdapat berbagai pasal yang memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah agar masyarakat benar-benar memahami hak-haknya,” jelasnya.