DPRD Jabar

Bandar Sabu Kotarih Digerebek Petugas Polres Serdang Bedagai

×

Bandar Sabu Kotarih Digerebek Petugas Polres Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penggerebekan bandar narkoba di Dusun Sidomulyo, Desa Kotarih, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (2/11/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus Soni Saprizal (33) dan mengamankan barang bukti berupa narkoa jenis sabu dengan berat bruto 0.18 gram, 1 bungkus kertas berisi daun ganja dengan berat 0,53 gram, 2 unit telepon seluler, 1 buah mancis, 1 alat isap (bong) dan uang Rp 200 ribu.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pembangunan Kawasan Industri Pasti Ada Dampaknya

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu, Minggu (3/11/2019) mengatakan, penggerebekan tersebut atas adanya laporan dari masyarakat Dusun Sidomulyo disinyalir sebagai lokasi transaksi narkoba. Atas laporan itu petugas Sat Narkoba langsung ke lokasi untuk melakukan penggrebekaan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Ungkap Ada Kelangkaan Minyak Goreng dan Mahalnya Harga Bahan Pokok di Kabupaten Bandung

“Dari penggrebekan itu petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dengan berat 0,18 gram dan daun ganja dengan berat 0,53 gram,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka Soni, polisi melakukan pengembangan untuk meringkus bandar besar di Desa Pertumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

“Kita gagal menangkap bandar besarnya, tersangka sudah sempat melarikan diri karena adanya aksi dari pihak keluarga mencoba menghalang halangi petugas,” ungkap Kasat.

Baca Juga:  Legislator Jabar Asal Gerindra Ini Minta Jokowi Perhatikan Nasib Petani Plasma di Karawang

Sementara itu Soni mengaku, dirinya mengedarkan narkoba mengantikan abangnya Apriadi alias Gombor sekitar 3 bulan yang lalu ditangkap Dit Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Baru 2 bulan jadi bandar, sabu aku beli dari warga Desa Pertumbukan, Deli Serdang,” ucapnya. (CR3)

Tinggalkan Balasan