Mirza Agam Gumay: BK DPRD Jawa Barat Menunggu Putusan Inkracht dari Kasus Irfan Suryanagara

Waki Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay */DPRD Jabar/

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay mengatakan, Badan Kehormatan akan menunggu putusan inkracht atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan penasehat Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara.

Baca Juga:  Beredar Surat Tulisan Tangan Anies untuk AHY, Begini Isinya

Setelah ada putusan inkracht, BK DPRD Jawa Barat baru bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait Irfan Suryanagara yang saat ini ditahan di rutan Kebon Waru.

Baca Juga:  Anies Baswedan Sudah Kantongi Nama Cawapres, AHY Ingin Segera Diumumkan

“Untuk sementara kita membiarkan proses hukum ini sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Mirza Agam Gumay, Bandung, Rabu, 23 November 2022.

BK DPRD Jawa Barat pun kata Mirza Agam Gumay, menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah dalam proses pengadilan.

Baca Juga:  AHY Segera Umumkan Bacapres yang Didukung Demokrat

“Sehingga Badan Kehormatan akan menghormati semua proses hukum Irfan Suryanagara,” kata dia.