DPRD Jabar

Bapemperda DPRD Jabar Konsultasikan Penyesuaian Tarif Pajak Daerah ke Kemendagri

×

Bapemperda DPRD Jabar Konsultasikan Penyesuaian Tarif Pajak Daerah ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Konsultasi Ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri RI, Rabu (15/10/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (15/10/2025).

Langkah ini dilakukan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diusulkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Sesuai Evaluasi Pemerintah Pusat

Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Sugianto Nangolah, mengatakan bahwa konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap adanya penyesuaian tarif pajak daerah yang mengacu pada regulasi dan amanat terbaru dari Kemendagri.

Baca Juga:  DPRD Jabar Jadi yang Pertama Serahkan Evaluasi Tunjangan Rumah ke Kemendagri

“Tujuan konsultasi ini agar kami bisa mendengarkan langsung arahan dan regulasi terbaru mengenai pajak daerah. Karena kalau bicara pajak, kita harus hati-hati. Jangan sampai kebijakan ini justru menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” ujar Sugianto usai pertemuan.

Baca Juga:  Kemendagri Tegaskan Pengangkatan Honorer Baru Dilarang

Menurutnya, kebijakan pajak harus dipertimbangkan secara cermat, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang dapat berdampak luas bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2