JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (15/10/2025).
Langkah ini dilakukan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diusulkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Sugianto Nangolah, mengatakan bahwa konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap adanya penyesuaian tarif pajak daerah yang mengacu pada regulasi dan amanat terbaru dari Kemendagri.
“Tujuan konsultasi ini agar kami bisa mendengarkan langsung arahan dan regulasi terbaru mengenai pajak daerah. Karena kalau bicara pajak, kita harus hati-hati. Jangan sampai kebijakan ini justru menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” ujar Sugianto usai pertemuan.
Menurutnya, kebijakan pajak harus dipertimbangkan secara cermat, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang dapat berdampak luas bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.