“Isu perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar teknis pemilu, tapi menyangkut kredibilitas demokrasi lokal. Kita butuh landasan hukum yang jelas, konstitusional, dan bersifat transisi, agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” tegas Buky.
Isu strategis lainnya yang dibahas adalah wacana Pilkada oleh DPRD, sebagaimana dimuat dalam rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Buky menilai, wacana ini harus dikaji mendalam, tanpa terburu-buru, dan tetap berpijak pada prinsip representasi rakyat.
“Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD, keduanya punya celah dan kelebihan. Tapi kita harus mengedepankan efektivitas pemerintahan dan kualitas demokrasi, bukan sekadar efisiensi biaya,” jelasnya.
Buky menambahkan, ADPSI akan terus memperkuat perannya sebagai wadah konsolidasi antar-DPRD provinsi agar tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi juga alat perjuangan kebijakan yang solutif dan implementatif.
“Kalau kita bicara memperkuat DPRD, maka kuncinya ada pada sinergi. ADPSI adalah jembatan untuk menguatkan DPRD sebagai pilar utama dalam sistem pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News