Lewat Raperda RTRW, DPRD Jabar: Pembangunan Harus Berpihak Kepada Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Raden Tedi saat mensosialisasikan Raperda Provinsi Jabar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 di Resto Cafe 99 Cibatu, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Kamis (3/2/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, Raden Tedi mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Tedi mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jabar ini dilakukan agar para peserta bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang akan disinkronkan dengan kebijakan Perda RTRW Kabupaten/ Kota.

Baca Juga:  DPRD Jabar: PPDB 2022 Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

“Selain masyarakat, ada beberapa kepala desa yang kita datangkan untuk nantinya
RTRW ini ada masukan dari masyarakat melalui Bappeda dan Eksekutif di Kabupaten Majalengka,” kata Tedi dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/2/2022).

Baca Juga:  Keren, Jabar Raih 345 Penghargaan di HUT RI ke-77

Dia menambahkan, pembangunan di Provinsi Jabar sangat dinamis. Tedi pun menegaskan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Dorong Jamkrida Bantu UMKM Secara Maksimal

“Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedar atau asal – asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat,” ucap politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.