DPRD Jabar

DPRD Jabar: Gubernur Harus Berdiskusi dengan Buruh Sebelum Penetapan UMK

×

DPRD Jabar: Gubernur Harus Berdiskusi dengan Buruh Sebelum Penetapan UMK

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, sebelum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Gubernur Jawa Barat harus melakukan diskusi terlebih dahulu dengan serikat buruh supaya memiliki kesamaan persepsi atau pandangan terkait UMK 2020.

Hadi menilai, ketika definisi UMP diterjemahkan menjadi minimum daripada UMK, maka akan terus menuai masalah.

Baca Juga:  Siti Muntamah Dorong Pendekatan Edukatif dan Kolaboratif dalam Wacana Vasektomi di Jawa Barat

“Artinya, ketika pemberi kerja hanya memberi gaji dua juta, di Kota Bandung misalnya, dia (akan) berdalih (gajinya) di atas UMP,” kata Hadi di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, desakan yang dilakukan kaum buruh agar Gubernur menetapkan UMK adalah upaya untuk memastikan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika upah buruh sekadar di atas UMP Rp 1,8 juta, Hadi menilai KHL buruh tidak akan tercukupi.

Baca Juga:  Soal Perda Pelindungan Pekerja Migran, DPRD Jabar: Sangat Strategis

“KHL di Jawa Barat atau di Bandung hidup dengan dua juta (tidak sesuai). Mereka punya anak, dan kebutuhannya kan sudah di list,” ucapnya.

Dia menyebut, persoalan pengupahan di Jawa Barat menjadi polemik yang tak kunjung usai. Sebab, kata dia, ditetapkan atau tidaknya UMK akan tetap mendapat pertentangan. Kecuali, kedua belah pihak memiliki kesamaan pendapat terkait pengupahan.

Baca Juga:  Libur Lebaran, DPRD Jabar Ingatkan Kesiapan Objek Wisata

“Jika tetapkan, konsekuensinya ditolak oleh yang dibawah UMK, jika tidak ditetapkan juga akan berhadapan dengan buruh yang ingin UMK,” tandasnya. (RNU)

Tinggalkan Balasan