“Perda ini berbicara secara khusus mengenai air dan sumber air. Kami berharap informasi yang diperoleh hari ini dapat menjadi bahan yang konstruktif dalam perancangannya. Dengan adanya Perda ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air semakin optimal dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat,” jelas Yusuf.
Anggota Pansus XI lainnya, Asep Syamsudin, menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi dalam pengelolaan sumber daya air. Ia menilai tumpang tindih kewenangan kerap menjadi celah yang menyulitkan penegakan hukum.
Kunjungan ini menegaskan bahwa Raperda yang sedang digodok tidak sekadar bersifat normatif, tetapi diarahkan menjadi regulasi implementatif yang memperkuat pengawasan, memperjelas kewenangan, dan memastikan potensi PAD dari sektor air tidak lagi bocor. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





