
Lebih lanjut Ono menuturkan, harusnya dari sejak awal Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum bisa melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi masalah ini.
Negara wajib hadir untuk rakyat dan menjamin hak-hak rakyat itu dapat diterima dengan baik.
Ditegaskan Ono, pelarangan dan memblokade jalan menuju acara tahunan yang dihadiri oleh Jemaat Ahmadiyah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.
“Sebagai negara hukum, tindakan pelarangan terhadap kegiatan yang dilindungi Undang-Undang harus segera diusut dan dipertanggungjawabkan. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak untuk berkumpul yang dilindungi oleh UUD 1945,” pungkas Ono.
Lebih lanjut, Ono meminta Polda Jabar melakukan evaluasi terhadap tindakan anggotanya.