Sebagai solusi, ia mendorong pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) beralih ke metode penggalangan dana berbasis digital seperti QRIS. Menurutnya, sistem tersebut dapat memudahkan masyarakat berdonasi tanpa harus menghentikan kendaraan di jalan.
“Penggunaan QRIS bisa ditempatkan di area masjid atau melalui media sosial resmi masjid, sehingga donatur dari luar daerah pun tetap bisa berkontribusi tanpa harus berhenti di jalan,” katanya.
Selain itu, Iwan juga meminta pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi turut memberikan pendampingan kepada masjid yang membutuhkan dukungan pembiayaan pembangunan.
Ia menyarankan agar pemerintah melalui dinas terkait membantu memfasilitasi akses hibah atau mempertemukan pengurus masjid dengan donatur tetap.
“Solusinya adalah fasilitasi. Jika ada masjid yang benar-benar membutuhkan dana pembangunan, pemerintah harus hadir membantu akses hibah atau mempertemukan dengan donatur,” ujarnya.





