“Mereka menuntut agar payroll dialihkan ke bank BUMN dan bank penyalur gaji tidak merangkap sebagai pihak penagih utang atau perpanjangan tangan Bank BJB,” katanya.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah penerapan kebijakan pelunasan khusus dengan skema angsuran maksimal 50 persen dari penghasilan bulanan, serta penghentian pemotongan gaji secara langsung oleh pihak perbankan.
“Harapannya ada ruang hidup yang layak bagi para guru ASN dan pensiunan,” ungkap Ineu.
DPRD Jawa Barat pun mendorong agar aspirasi tersebut dikaji serius oleh pihak Bank BJB dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan.
“Kami meminta Bank BJB mendengarkan aspirasi ini dan melakukan kajian apakah memungkinkan adanya restrukturisasi pinjaman atau penurunan bunga,” tegas Ineu.





