DPRD Jabar

Ihsanudin Beberkan Pekerja yang Berhak Peroleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

×

Ihsanudin Beberkan Pekerja yang Berhak Peroleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Ihsanudin. (Foto: Istimewa).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Ihsanudin. (Foto: Istimewa).

Ihsanudin menyebut, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, dan menyetorkannya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemprov Hati-Hati dalam Pengembangan Usaha Migas, Kenapa?

“Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Baca Juga:  DPRD Jabar: BJB harus Mampu Bidik Masyarakat Bawah

“Raperda ini memuat aturan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  DPRD Jabar Jadikan Kabupaten Cirebon Sebagai Percontohan Program Rutilahu
Pages ( 2 of 2 ): 1 2