JABARNEWS | BANDUNG – Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jawa Barat menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Dalam pertemuan konsultatif yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Selasa (4/3/2025), Sekretariat DPRD Jabar memberikan pemaparan terkait mekanisme efisiensi anggaran yang tengah diterapkan.
Konsultasi ini diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih.
Ia menyampaikan bahwa efisiensi belanja daerah di Jawa Barat dibahas bersama Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga implementasinya terstruktur dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kami menyampaikan bahwa implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di Jabar dilakukan dengan koordinasi erat antara DPRD dan Pemprov melalui TAPD. Jadi, tidak berdasarkan kehendak satu pihak saja,” ujar Iis.