JABARNEWS | CIMAHI – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi, Rabu (11/2/2026), untuk memastikan program bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Prasetyawati mengatakan, secara umum pelaksanaan program Rutilahu di lokasi tersebut berjalan cukup baik. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Pelaksanaannya berjalan baik, hanya saja karena keterbatasan lahan, pembangunan rumah cenderung dilakukan dengan penambahan ke atas atau menjadi dua lantai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan Rutilahu yang belum sepenuhnya terakomodasi. Menurutnya, pembatasan regulasi yang hanya memprioritaskan kawasan perumahan kumuh menjadi kendala tersendiri, khususnya di wilayah perkotaan seperti Kota Cimahi dan Kota Bandung.
“Di Kota Cimahi dan Kota Bandung, kawasan yang secara administratif masuk kategori kumuh jumlahnya relatif terbatas. Akibatnya, masih banyak rumah tidak layak huni di luar kawasan tersebut yang belum dapat tersentuh program bantuan,” katanya.





