Prasetyawati menyampaikan adanya masukan dari pihak kelurahan agar ketentuan tersebut dapat ditinjau ulang. Ia menilai, program Rutilahu seharusnya tidak hanya difokuskan pada kawasan kumuh, melainkan juga mempertimbangkan kondisi riil rumah warga yang tidak layak huni meskipun berada di luar kawasan tersebut.
“Ada masukan agar aturan ini bisa ditinjau kembali, sehingga rumah warga yang kondisinya tidak layak huni, meskipun berada di luar kawasan kumuh, tetap dapat memperoleh bantuan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendorong perluasan cakupan program Rutilahu, agar dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan di luar batasan regulasi yang ada.
“Harapannya, kualitas hunian masyarakat bisa meningkat dan bantuan perumahan ini benar-benar tepat sasaran serta berdampak nyata bagi kesejahteraan warga Jawa Barat,” kata Prasetyawati.
Ia menegaskan, DPRD Jawa Barat akan terus mengawal program-program perumahan rakyat sebagai bagian dari upaya peningkatan taraf hidup masyarakat secara menyeluruh.





