JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Oden Haryadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, yang merupakan kawasan industri dengan banyak buruh pabrik.
“Karena banyak buruh pabrik di sini, masyarakat perlu memahami Perda ini. Perlindungan tenaga kerja adalah hal penting, termasuk menjaga harkat dan martabat mereka,” ujar Oden dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/1/2025).
Oden menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengatasi risiko sosial ekonomi yang dihadapi tenaga kerja. Langkah ini dilakukan melalui program optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan dan hak-hak pekerja di Jawa Barat.
Menurutnya, tenaga kerja memainkan peran signifikan dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi para buruh sangat penting untuk memastikan kesejahteraan mereka.