Peraturan gubernur tersebut bagian dari revisi APBD 2025 yang belum lama dilakukan Dedi Mulyadi.
Dalam hibah uang untuk Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual misalnya, dalam daftar awal terdapat 372 penerima hibah yang seluruhnya pesantren.
Sebanyak 370 penerima hibah di antaranya batal menerima hibah dalam APBD 2025.
Total anggaran yang sebelumnya Rp 153,58 miliar, yang tetap diserahkan dalam bentuk dana hibah hanya Rp 9,25 miliar.
Itu pun hanya untuk dua penerima hibah, yakni LPTQ Jabar untuk dukungan MTQ/STQ/MQK sebesar Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp 250 juta.