Matangkan Pembahasan Raperda RPPLH, DPRD Jabar Kunjungi Sumsel

Pansus VI DPRD Provinsi Jabar mengunjungi Provinsi Sumatera Selatan terkait Raperda tentang RPPLH. (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | PALEMBANG – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Provinsi Sumatera Selatan untuk memperoleh informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Baca Juga:  Soal Aturan Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, DPRD Jabar Murka: Cabut, Itu Wajib!

Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, jika Provinsi Sumatera Selatan ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.

“Luar biasa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan ini telah memiliki Perda RPPLH,” katanya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:  Petani Plasma di Karawang Inginkan Pelepasan Aset Negara, Ini Kata DPRD Jabar

Heri menyebut, ada hal yang menarik dalam kunjungannya kali ini, yaitu mengenai kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Tujuh Raperda Perubahan Disahkan DPRD Jabar

“Oleh karena itu Pansus VI mendapatkan bahan serta pembelajaran menyeselsaikan sengketa tanah ditengah penyusunan Raperda RPPLH,” ujarnya.