
Perda No. 2 Tahun 2023 hadir sebagai payung hukum yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Salah satu implementasinya adalah Program Perempuan di Keluarga (Peka) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui pelatihan dan dukungan ekonomi.
“Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan adanya kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” ujar Tuti.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, kemandirian ekonomi perempuan juga menjadi aspek penting dalam pemberdayaan. Sebagai ujung tombak keluarga, perempuan yang berdaya secara ekonomi akan lebih mampu menjamin kesejahteraan keluarganya.
Meski menilai Perda ini sudah cukup baik, Tuti mendorong pemerintah daerah untuk serius mengimplementasikan setiap pasal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.