DPRD Jabar

Sekretariat DPRD Jabar dan Banten Bahas Tugas dan Fungsi Komisi II

×

Sekretariat DPRD Jabar dan Banten Bahas Tugas dan Fungsi Komisi II

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (15/10/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Banten. Kunjungan kerja tersebut terkait koordinasi dan pendalaman tugas dan fungsi Komisi II dalam peningkatan perekonomian pelaku usaha UMKM.

Selain itu, DPRD Provinsi Banten pun melakukan studi tiru pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga:  Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 18 Februari 2023

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Komisi V DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  DPRD Beri Sejumlah Catatan untuk Rancangan Awal RPJPD Bandung 2025-2045

Iman Tohidin menjelaskan, tugas dan fungsi Komisi II DPRD Jawa Barat dengan DPRD Provinsi Banten hampir sama diantaranya;

a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda).
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Gubernur dan/atau masyarakat kepada DPRD.

Baca Juga:  Realisasi Konversi Lahan Bekas Proyek TIR Lamban, Politisi Gerindra Ihsanudin Minta Jokowi Memperhatikan Petani Plasma
Pages ( 1 of 3 ): 1 23