JABARNEWS | BANDUNG – PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) perlu mencermati informasi penting terkait pembayaran gaji.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu belum dibayarkan karena masa kerja baru dimulai pada Januari 2026.
Dedi mengungkapkan pembayaran gaji dilakukan setelah PPPK Paruh Waktu menjalani masa kerja selama satu bulan penuh. Dengan ketentuan tersebut, gaji baru akan diterima pada awal Februari 2026.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat.
“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu September atau Oktober 2025. Mulai bekerja 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi pembayarannya awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Minggu (25/1/2026).





