Iuran BPJS Dibatalkan, Pemprov Jabar Tunggu Arahan Pusat

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, kebanyakan masyarakat sudah terlanjur membayar iuran dengan rentang waktu tiga bulan.

“Kita akan memonitor karena tiga bulan kan keburu bayar warga ini, sehingga pertanyaan banyak ke saya ‘Pak kalau sudah bayar tiga bulan bagaimana?’ nah kami menunggu arahan saja dari pemerintah pusat nanti bentuknya apa, apakah bulan berikutnya tidak perlu bayar gitu ya,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (10/3/2020).

“Kalau dibalikin lagi saya kira prosesnya terlalu rumit. Tapi kalau berikutnya tidak bayar sesuai dengan jumlahnya uangnya, saya kira itu bisa diatur,” tambahnya.

Menurutnya, kebijakan naik turunnya iuran BPJS ada ditangan pemerintah pusat. Karena, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait naik atau tidaknya iuran BPJS.

Dengan turunnya harga iuran BPJS tersebut, dia meminta masyarakat untuk bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

“Kalau memang anggaran yang kemarin ada dan kelas yang didapatkannya sesuai dengan harganya, saya kira ikut saja. Justru jangan turun menurut saya, namanya kualitas pelayanan harus naik,” tandasnya. (RNU)