“Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir,” tegas Herman Suryatman Sekda Jabar.
Kebijakan ini diambil agar para pegawai paruh waktu mendapatkan hak yang proporsional sesuai masa kerja mereka. Namun, banyak pihak bertanya-tanya mengenai kapan THR PPPK 2026 cair secara resmi ke rekening.
Herman menyebut, proses pencairan saat ini hanya tinggal menunggu satu langkah teknis dari pemerintah pusat. Pihaknya butuh payung hukum agar proses transfer tidak menyalahi aturan administratif.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” katanya.
Saat ini, Pemprov Jabar terus melakukan koordinasi lintas instansi agar proses administrasi bisa diselesaikan dengan cepat.





