Para pelaku yang di amankan Sat Reskrim Polres Garut adalah AA (43), US (41), RS (20) dan AMA (18) yang semuanya adalah warga Desa Karangmulya Kecamatan Karangpawitan Garut.
Dari hasil pemeriksaan sementara AA adalah pelaku yang membacok kepala dan punggung korban sedangkan US menusuk punggung Korban. Sedangkan RS dan AMA membawa senjata tajam saat kejadian.
Barang Bukti yang di amankan dari para pelaku adalah 1 buah golok gagang motif macan warna coklat, 1 buah pisau gagang warna putih, 1 buah besi sepanjang 40 cm dengan ujungnya tajam.
Saat ini ke-4 pelaku masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Garut dan akan di kenakan pasal berlapis.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News