Jurnal Desa

Waduh! Dua Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Tasikmalaya

×

Waduh! Dua Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

Ikhwan menerangkan, kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

“Karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba sabu tanpa ijin dari pihak berwenang,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2