Jurnal Desa

Waduh! Dua Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Tasikmalaya

×

Waduh! Dua Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

Ikhwan menerangkan, kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Hajat Bumi, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Warga Desa Pasirawi Karawang

“Karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba sabu tanpa ijin dari pihak berwenang,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2