Dengan Business Judgment Rule, manajemen yang memutuskan untuk berinvestasi dalam mematuhi standar lingkungan atau menjalankan kebijakan sosial yang lebih ketat, serta dapat merasa lebih aman, asalkan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang hati-hati dan berdasarkan data yang valid.
Kelima, Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan Publik, hal ini menjadi penting dalam membangun tata kelola perusahan dengan Prinsip Moderen yaitu (Environmental), Sosial (Social) dan Tata Kelola (Governance) disebut ESG.
Sebagai langkah maju terkait praktik binis dan investasi berkelanjutan, sehingga dapat mengimplementasikan kebijakan dalam mendukung keberlangsungan perusahan.
Maka dengan adanya Business Judgment Rule, perusahaan memiliki lebih banyak kebebasan untuk berinvestasi dalam inisiatif sosial dan lingkungan yang dapat memperkuat Merek atau Brand mereka tanpa takut menghadapi gugatan/dispute, selama keputusan diambil dengan itikad baik dan analisis yang tepat.
Maka dari itu, Penerapan dan Implementasi terkait Business Judgment Rule haruslah diintegrasikan sebagai upaya mendukung Strategi Investasi Keberlanjutan bagi setiap aktivitas Perusahan. Dalam hal ini termasuk dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada tanggal 4/2/2025 salah satu poin perubahan yaitu Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.