Maka hanya dengan sistem Islamlah yang akan memberi sanksi yang sesuai dengan hukum Islam yang datangnya dari Allah SWT. Para pelaku akan diberi sanki hukum maupun sanksi sosial.
Seperti jika yang melakukannya sudah menikah maka hukum razam dan yang melakukan nya belum menikah maka di cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Hukum Islam ini hanya bisa ditegakkan dan dijalankan hanya dengan penerapan Islam kaffah dalam bingkai negara.
Selain itu, dalam sistem Islam, masyarakat dipahamkan dengan sistem pergaulan dalam Islam juga seperti dilarang berkhalwat (berduaan yang bukan mahrom) dan berikhtilat (campur baur). Maka masyarakat tahu batasan antara hubungan laki-laki dan perempuan. Sehingga terhindar dari jina.
Para generasi muda pun fokus diberi tsaqafah Islam agar menghasilkan generasi penerus yang cemerlang dan berakhlak mulia. Konten-konten yang negatif akan seluruhnya ditutup tanpa terkecuali.
Negara akan memantau secara berkala aplikasi-aplikasi, situs, serta media sosial agar tidak ada yang memasukkan data yang bertentangan dengan akidah Islam.