Ketidakpastian status kerja memperparah rasa ketidakamanan mereka dalam menjalankan tugas, yang berpotensi mengganggu fokus dan profesionalisme dalam mengajar.
Hal ini sejalan dengan teori motivasi kerja Herzberg yang menegaskan bahwa terpenuhinya kebutuhan ekonomi dan jaminan sosial adalah faktor hygiene yang penting untuk menjaga kinerja optimal seseorang.
Oleh sebab itu, perbaikan kesejahteraan guru honorer merupakan langkah krusial untuk memperkuat fondasi sumber daya manusia pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Mengurai Status dan Peran Guru Honorer di Era Modern
Memperjelas siapa sebenarnya guru honorer adalah langkah penting agar diskusi tentang mereka tidak bias dan tepat sasaran.
Guru honorer adalah tenaga pendidik yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta. Status mereka umumnya bersifat kontrak atau tidak tetap, tanpa jaminan pekerjaan jangka panjang.
Sebaliknya, guru ASN—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—memiliki kepastian kerja, hak atas tunjangan profesi, serta perlindungan jaminan sosial yang jelas dan teratur.
Sistem pengupahan guru honorer sangat bervariasi dan bergantung pada kebijakan daerah maupun kebijakan sekolah masing-masing. Tidak jarang gaji yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bahkan sering terlambat dibayarkan.





